Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan dua pria masing-masing Inisial WPD (35 tahun) warga Jorong Balai Labuah Ateh, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum dan Y (39 tahun), warga Jororong Koto Nan Gadang, Nagari Aia Angek Kec. X Koto Kabupaten Tanah Datar, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA : Terlibat Kasus Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi di Tempat Berbeda
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Des Fiarta membenarkan, jika pihaknya telah menangkap dua orang pria di tempat yang berbeda. Pria WPD ditangkap di pinggir jalan di Jororong Rambatan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Rabu, 03 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib.
Penangkapan berawal dari imformasi yang diperoleh petugas dari masyarakat tentang terduga pelaku WPD sering menggunakan dan mengedarkan Narkoba di Nagari Limo Kaum.Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan di dapati info terduga pelaku WPD sedang berada di daerah Rambatan sekira pukul 16.30 wib.
Petugas pun melihat terduga pelaku WDP sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku WDP yang disaksikan oleh wali jorong.
Hasilnya petugas pun menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk sampoerna yang berada di sekitar terduga pelaku dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok GG Mildi yang berada di dalam jok motor milik terduga pelaku WDP.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku WDP, Narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari terduga pelaku Y. Petugas langsung menyelidiki keberadaan terduga pelaku Y dan mendapati terduga pelaku Y sedang berada di rumah milik temannya di Jorong Koto Kaciak, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah kotak rokok merk GG Mild, Uang tunai sejumlah Rp. 400.000 (Empat ratus ribu) rupiah, 5. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warnah putih, 6. 1 (satu) unit Handphon Android merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna merah dengan Nopol BA 6298 EL beserta kunci kontak.
“Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke polres tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Des Fiarta mengakhiri.(WD)