Kadis Perkim LH Tanggapi Serius Masalah Sampah Ombilin, Ini Penjelasannya

0
1677

e. Surat Edaran Bupati Tanah Datar tentang Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, melalui surat edaran ini Wali Nagari diminta untuk memghimbau dan mengajak masyarakat untuk :
 Tidak membuang sampah di sembarang tempat
 Melakukan gerakanmengolah sampah organic, melalui pengomposan
 Melakukan gerakan mengolah sampah anorganik melalui bank sampah
 Menghimbau pengurus pasar untuk membuang sampah yang tidak dapat diolah ke TPA Bukit Sangkiang
 Mencegah timbulnyaTPS liar diwilayah kerja masing-masing
 Tidak membuat TPA dengan Sistem terbuka/open dumping

3. Semenjak Tahun 2019 Dinas Perkim LH telah bekerja sama dengan Dinas PMDPPKB, Wali Nagari dan pemerhati lingkungan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan dan larangan-larangan dalam pengelolaan sampah diKabupaten Tanah Datar termasuk di Kecamatan Rambatan.

4. Pada tanggal 3 April 2021 Dinas Perkim LH bersama Camat Rambatan, pihak PLN dan Dinas PU telah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pembuangan dan tumpukan sampah di bawah jembatan Ombilin, dengan kesepakatan sebagai berikut:
a. Dinas Perkim LH akan memasang spanduk Larangan Membuang Sampah di Jembatan Ombilin, dan akan meminta pada Pihak PLN untuk menyediakan Container di Pasar Ombilin, untuk spanduk telah dipasang dan untuk container telah diakomodir oleh PLN pada Akhir Tahun 2021.
b. Akan dilakukan goro bersama untuk pembersihan sampah di bawah jembatan ombilin tersebut (namun belum sempat terlaksana karena jadwal forkopinca yang padat dan adanya mutasi Camat.

5. Selanjutnya untuk menghindari pembuangan sampah ke Batang Ombilin, Dinas Perkim LH telah melakukan pelayanan pengangkutan sampah melalui :
 Pengangkutan container, apabila container di Pasar Ombilin telah penuh
 Melakukan saber TPS liar di sepanjang jalan, mulai dari Terminal Dobok sampai dengan perbatasan Kabupaten Solok sekali dalam 1 minggu.

6. Untuk mengatasi tumpukan sampah saat ini, Dinas Perkim LH telah melakukan koordinasi dengan Camat dan PLN, dan akan diagendakan goro bersama setelah lebaran Idul Fitri 1443 H, demikian jawaban Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar seputar sampah di Ombilin.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here