SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap seorang laki-laki berinisial RR (29 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
BACA JUGA : Siapkan Seribu Program, Wali Nagari Pariangan Tasman,SE.AK dan BPRN Tuntaskan RPJM 2023-2029
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal menjelaskan, terduga pelaku RR, pekerjaan Wiraswasta merupakan warga Kecamatan Padang Ganting dan terduga pelaku diciduk Tim pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar.
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Padang Ganting, kemudian dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut,” tambah AKP Gusrizal.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Desneri, SH, MH langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kecamatan Padang Ganting.
Setelah berhasil menangkap terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
“Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Gusrizal mengakhiri.(WD)