SABANA KABA, Riau–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba berinisial SD alias KL (31 tahun) Senin (20/09/2021) sore di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, karena diduga sebagai seorang pengedar narkotika jenis shabu.
BACA JUGA : Sawah Tangah Musrenbang, Pembangunan Kedepan Lebih Fokus Sektor Ekonomi
Tersangka pengedar shabu yang diciduk Aparat Kepolisian SD alias KL ini merupakan warga Suka Maju Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Akibat perbuatannya, pria ini harus pasrah dipasang gelang besi.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip putih bening seberat 2.84 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong, 2 unit Hp dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (20/09/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba inisial SD alias KL, saat berada disamping rumahnya di Dusun Suka Maju Desa Petapahan Jaya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dalam kotak plastik warna hitam pada kantong depan sebelah kanan celana pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka SD menerangkan bahwa dirinya mendapat narkotika tersebut dari sdr. IW, kemudian Tim melakukannya penyelidikan terhadap Sdr. IW namun belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)