Sabana Kaba, Tanah Datar—Kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di Tanah Datar terkesan masih rendah, dalam kegiatan penegakan Perda AKB dalam rangka Libur Panjang akhir pekan dari tanggal 12 s/ 14 Februari 2021 telah di berikan sanksi kepada 137 pelanggar orang pribadi dan 1 pelaku usaha, dengan sasaran kawasan obyek wisata.
BACA JUGA : Jika Nasib Lagi Naas, Ditangkap Sebagai Pencuri Diproses Sebagai Pelaku Sabu
Demikian dikemukakan Kepala Satpol PP Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda Elfiardi, SH menjelaskan seputar razia Tim Gakkum Terpadu Penegakan Perda Sumbar No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang dengan Tim Kegiatan Aman Nusa Polres Tanah Datar.
Dijelaskan, dari tiga hari pelaksanaan kegiatan tersebut masih banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, sehingga tim terpaksa melakukan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, termasuk pembersihnan pekarangan masjid serta para pelanggar dicatat pada Aplikasi Sipelada.
“Perlu diingat, kepada para pelanggar yang telah tercatat di aplikasi Sipelada Sumbar, agar tidak mengulangi pelanggarannya di Kabupaten/Kota manapun di Sumbar, karena apabila kembali kena razia akan dikenai denda Rp. 100.000,- sebagaimana diatur di Perda Sumbar No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” kata Elfiardi mengakhiri.(WD)































