SABANA KABA, Tanah Datar—Enam orang pria paroh baya dan manula masing-masing R (37 tahun), Z (62 tahun), J (60 tahun), A (59 tahun), Z (44 tahun) dan R (66 tahun) ditangkap Sat Reskrim Polres Tanah Datar, karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis judi Online Casino 5D Ball di warung D Jorong Gantiang Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan.
BACA JUGA : Lagi Pencabulan Anak Bawah Umur, Polisi Tangkap Pria Ini Tanpa Perlawanan
Kapolres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto melalui Kasubag Humas AKP Des Fiarta ketika dihubungi Minggu (26/06/2022) membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap enam orang pria tersebut Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 23.30 Wib, dengan dugaan kasus tindak pidana perjudian.
Dikatakan, selain menangkap lima orang terduga, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 535.000,- dan 1 unit Handphone android Merk Samsung dengan situs judi Online yg sedang di buka “Dewa Togel”.
“Penangkapan dilakukan Team Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar pimpinan AKP Joni Isnandar,.SH,” kata Des Fiarta menambahkan.
Menurut Kasubag Humas, Keenam terduga kini sudah ditahan di Polres Tanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para terduga disangkakan melanggar Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.(WD)