Peredaran Narkotika Terhenti, Polisi Tangkap Bandar Ozen dan 16 Paket Shabu

0
1429

Sabana Kaba, Dharmasraya—Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria dewasa berinisial RF panggilan Ozen (34 tahun) di Jorong Sungai Napau Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Senin (15/3/2021) sekira pukul 15.30 Wib, karena diduga terlibat predaran belasan paket narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA : Gunuang Membara, Satu Unit Bangunan Bertingkat Tinggal Puing

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T melalui Paur humas Aiptu Aidil Putra Tanjung membenarkan, jika pihaknya telah menangkap satu orang lelaki dewasa yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba.

“Tersangka merupakan pengedar narkotika dikawasan Jorong Sungai Napau dan juga diwilayah Kabupaten Dharmasraya,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.

Selain menyita barang bukti berupa 16 paket sedang dan kecil sabu-sabu, petugas juga berhasil menyita 2 unit timbangan digital dan 7 pack besar plastik klip bening serta sendok plastik yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan ketua pemuda setempat.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun. karena diduga sebagai Bandar dan Pengedar Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu, sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here