Merasa Jengkel Dicurigai, RT Nekad Habisi Nyawa Kekasih

0
1888

Sabana Kaba, Solok--Merasa jengkel dicurigai memiliki kekasih lain, RT (16 tahun) nekad menghabisi nyawa kekasihnya DW (16 tahun) warga jorong Kapalo Labuah Nagari Saning Baka Kecamatan X Koto Singkarak yang telah dipacarinya selama satu setengah tahun.

Kejadian pembunuhan ini diketahui setelah orang tua korban merasa curiga karena pada pagi hari Kamis (07/03), pintu kamar korban belum juga terbuka, karena kebiasaan orang tua korban yang setiap pagi berangkat kesawah, sepulang dari sawah pada pukul 08.00 melihat kondisi kamar korban masih juga belum terbuka.

Perasaan orang tua si korban makin tidak enak, maka dipanggillah keluarga yang lain untuk mendobrak pintu kamar tersebut. Saat terbuka mereka terkejut mendapati DW sudah tidak bernyawa dengan ditemukannya adanya bekas jeratan hitam di leher serta terdapat bercak darah.

Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Solok Kota Donny Setiawan, S.IK, MH dalam keterangan Pers nya pada Jumat (08/03), dalam hitungan jam kasus pembunuhan terhadap DW warga jorong Kapalo Labuah Nagari Saning Baka Kecamatan X Koto Singkarak yang juga merupakan salah satu pelajar di SMK 1 Solok ini berhasil di ungkap, dengan tersangka RT yang merupakan pacar korban sendiri.

Dalam hasil penyelidikan terindikasi adanya pembunuhan berencana yang dilakukan RT terhadap DW, karena sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku telah menyiapkan tali jemuran untuk menhabisi nyawa korban.

Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh pihak Polres Solok kota di RS Bhayangkara Padang didapatkan informasi bahwa adanya indikasi pembunuhan dengan terdapatnya bekas jeratan hitam dileher korban.

Berdasarkan hasil analisa teknologi yang melakukan pembunuhan adalah pacar korban, merupakan pengangguran, sudah pacaran satu setengah tahun kurang, sering melakukan hubungan suami istri setiap malam bila esok libur, akhir ini korban mencurigai pelaku memiliki pacar lain.

Korban cemburu, sehingga menyinggung perasaan pelaku. Maka pada malam itu pelaku menyiapkan tali jemuran yang dibawa pelaku dengan dikantongi sudah disiapkan sebelum datang,

Pelaku mendatangi rumah korban malam kamis jam 21.00 wib begitu datang langsung ribut masalah hubungan. Setelah ribut melakukan hunbungan badan, lalu tidur setelah tidu bangun pukul 02.00 lewat lalu ribut lagi , dan akhirnya pikiran pelaku kalut ditambah ketakutan korban diduga hamil lalu pelaku menjerat leher selama 30 menit sampai korban tidak bernyawa.

Usai melakukan pembunuhan pelaku masih sempat merapikan kamar korban, dan meminta maaf pada korban.Saat ini RT sudah mendekam di Mapolres Solok kota terjerat KUHP pasal 340 sussider 338 jo 81 subsider 880 dengan ancaman hukuman seumur hidup serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Sementara itu Wakil ketua DPRD kabupaten Solok Septrismen yang juga merupakan tokoh masyarakat di Nagari Saning Baka merupakan keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Solok Kota, dan mengucapkan terima kasih serta syukur atas kerjasama yang telah di lakukan oleh Polres Solok kota dan jajarannya.

Atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan ini dengan terang benderang, atas nama masyarakat Nagari Saningbakar merasa bersyukur karena ini merupakan langkah yang sangat maju dalam hitungan jam dapat mengungkap kasus pembunuhan di nagari Saning Bakar. Karena bila kasus ini tidak terungkap akan membuat masyarakat resah dan tidak aman.(EFI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here