Miliki 8 Paket Ganja Seberat 35,1 Gram, Dua Pengedar Digulung Polisi

0
972

Sabana Kaba, Sumsel— Jajaran Tim Satres Narkoba Polres Lahat menggulung dua orang pengedar narkotika jenis ganja masing-masing A 34 tahun) dan BA (26 tahun) dalam satu operasi di jalan Letnan Alirman Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

BACA JUGA : Kasus Positif Covid 19 Terus Bertambah, Semenatara Warga yang Sembuh Nihil

Kapolres Lahat melalui Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono kepada awak media Sabtu (20/3) menjelaskan, dari kedua tersangja A dan BA berhasil diamankan satu paket ganja berukuran sedang serta 7 paket ganja berukuran kecil dengan berat total 35,1 gram.

Kedua tersangka tersebut A merupakan warga Letnan Aliman Kota Baru Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Sedangkan BA tercatat sebagai warga Jalan. Kol. H. Burlian Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat

“Petugas menangkap kedua pelaku Kamis tanggal 18 Maret 2021 Jam 21.00 Wib pada dua lokasi yang berbeda,” tambahnya seperti dikutip Tribrata News Sumsel.

Dijelaskan, untuk barang bukti Ganja kita dapatkan di kediaman pelaku A, dan atas keterangan tersangka A Barang Bukti Ganja didapat dari BA warga kelurahan Kapling. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan ke Polres Lahat, guna pengembangan selanjutnya.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here