SABANA KABA, Dharmasraya–Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial HP (36 tahun), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, saat pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2022.
BACA JUGA : Hampir Dipastikan, Yuldaveri Dilantik Selaku Ketua PWI Tanah Datar Kamis ini
Pria HP tersebut merupakan warga Jorong Koto Tuo Kenagarian Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya ini, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Muaro Sopan Kenagarian Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (09/07/2022) sore.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Ps. Kasi Humas Ipda Marbawi mengatakan, HP ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan yang diawali dengan adanya informasi dari masyarakat.
“Diperoleh informasi bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan,” katanya.
Alhasil, dari penyelidikan tersebut dilakukan penangkapan terhadap HP dan menyita barang bukti berupa satu buah celana pendek merek AVL warna hitam yang didalamnya terdapat sebuah plastik klip bening ukuran sedang.
“Dalam plastik klip bening ini terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis sabu dan HP juga mengakui barang bukti diduga sabu itu adalah miliknya,” ujar Ps.Kasi Humas seperti dikutip dari TBNews Sumbar.
Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(SK.01)