Saat kotak tersebut dibuka, petugas menemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang telah dikemas rapi di dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan malam itu juga.
Saat diinterogasi secara intensif di tempat kejadian perkara (TKP), MN yang berprofesi sebagai wiraswasta ini langsung bernyanyi. Ia mengakui secara blak-blakan bahwa seluruh barang haram yang dibawanya merupakan milik kekasihnya yang berinisial BA.
“MN mengaku dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang bertugas mengantar pesanan, sementara kekasihnya yang mengatur alur peredaran narkoba tersebut di wilayah perumahan warga,” ucapnya.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat menuju rumah tersangka BA yang berada tidak jauh dari lokasi pertama, yakni di RT 015 RW 004 Dusun I Sei Sibam. Di sana, petugas mengamankan wanita muda tersebut tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan rumah yang disaksikan warga setempat kembali membuahkan hasil berupa penemuan 2 paket sabu tambahan, sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari sepasang kekasih ini mencapai 16 paket dengan berat kotor 24,70 gram.
Selain puluhan gram sabu, petugas juga menyita berbagai barang bukti penunjang lainnya dari tangan kedua tersangka. Di antaranya adalah satu unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, dua unit handphone (Infinix dan Vivo) yang digunakan untuk bertransaksi, serta sepeda motor operasional mereka.
“Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan, baik MN maupun BA dipastikan positif mengonsumsi Metamphetamine atau sabu,” jelasnya.
Kepada penyidik, tersangka BA mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari seorang pria yang dipanggil “BANG” yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, yang kini berstatus dalam penyelidikan (lidik).
Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kampar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta undang-undang penyesuaian pidana terkait dengan ancaman hukuman berat.(TBR/SK.01)






























