3SABANA KABA, Sijunjung–Jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial RP (29 tahun), karema diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu (23/03/2024) sekitar pukul 01.00 Wib di sebuah rumah di Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
BACA JUGA : Selang Dua Hari, Polisi Tangkap Dua Pelaku Sabu dan Ganja di Kecamatan Tanjung Baru
Di lokasi tersebut, polisi selain menangkap pelaku RP, warga setempat juga mengamankan barang bukti satu buah plastik klip berwarna bening yang di dalamnya berisikan empat paket bungkusan plastik klip berukuran kecil berisi serbuk kristal berwarna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan satu buah bungkusan plastik klip berwarna bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.
Satu buah alat hisap (bong) yang sudah dirakit di bagian tutupnya terpasang sedotan plastik dan satu buah pipa kaca (pirex) yang berisikan diduga sabu sisa pakai, satu buah korek api gas warna kuning dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru juga turut diamankan petugas.
Kasatresnakoba Polres Sijunjung yang baru dilantik oleh Kapolres Sijunjung, AKP Budi Rilvantino melalui Kanitidik Bripka Adria Novarino mengatakan,i Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 00.50 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada orang yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Sekira pukul 01.00 Wib anggota Satresnarkoba langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial RP berikut barang buktinya,” ujar Kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum selanjutnya, dengan kata lain pelaku terpaksa berlebaran di balik jerusi besi.(Hms/SK.01)






























