SABANA KABA, Tanah Datar—Tim Karanggo Satres Narkoba Polres Padang Panjang meringkus seorang pria berinisial RJ (24 tahun) warga Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuah Selatan, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
BACA JUGA : Mutasi Bergulir Lagi di Tanah Datar, Bupati Eka Putra Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H membenarkan penangkapan terhadap pelaku RJ tersebut ketika sedang berada di sebuah Pos Ronda di Jorong Mato Aia Nagari Batu Taba Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar, Kamis (02/03/2023) sekitar jam 23.00 Wib.)
Kasatres Narkoba Yadi Purnama menjelaskan, penangkap bermula dari informasi yang di dapat, Tim Karanggo bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku RJ. Tak membutuhkan waktu lama Tim Karanggo menemukan pelaku RJ sedang berada di sebuah pos Ronda di Jorong Mato Aia Nagari Batu Taba.
“Ketika di lakukan penangkapan, pelaku RJ tak dapat mengelak dan mengakui bahwa ia menyimpan barang haram tersebut di dalam tas ransel yang di bawa nya.ketika di lakukan penggeledahan terhadap tas ransel milik pelaku,” seperti dikutip dari padangpanjang.sumbat.polri.go.id.
Polisi menemukan satu buah toples bening yang berisikan daun ganja kering dan kertas Paper yang di gunakan pelaku untuk mengkonsumsi daun ganja tersebut. Kini pelaku RJ yang berprofesi sebagai pengangguran beserta barang bukti daun ganja kering miliknya sudah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Yaddi Purnama mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat terutama kalangan muda harapan bangsa sebab akan berhadapan dengan proses hukum yang tentunya mengganggu aktivitas di masa muda dalam menggapai cita-cita.(SK.01)