Sabana Kaba, Padang Panjang—Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinial MA (22 tahun) di tepi jalan daerah Kasiak Jorong Kayu Tanduak Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Selasa (16/3) sekira pukul 01.45 Wib, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu.
BACA JUGA : Peredaran Narkotika Terhenti, Polisi Tangkap Bandar Ozen dan 16 Paket Shabu
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo melalui Kasatres Narkoba AKP Witrizawati membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang laki-laki beralamat di Nagagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Dijelaskan, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 00.15 Wib sewaktu personil Satres Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang MA yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, memakai Narkotika Gol. I Jenis Shabu, kemudian dilakukan pemancingan.
selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap dirinya dengan disaksikan oleh warga, kemudian dengan selanjutnya personel Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap MA dan ditemukan berupa 1 (satu) buah narkotika Gol I henis Shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 ( satu) unit Handphone merek Oppo tipe A37 warna gold.
“Kemudian MA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP : 57/III/SPKT Unit III-2021/Res Pdg Pjg,” kata Kasatres Narkoba Witrizawati.(WD)