Penggelapan Dana Umrah Terungkap, Korban Gagal Berangkat Dana Disikat Mencapai Rp.2,7 Milyar

0
641

Karena sewaktu jemaag/korban melaporkan ke Polres Tanah Datar tanggal 31 Desember 2025 yang sudah dipastikan tidak diberangkatkan adalah jemaah kloter 29 Desember 2025, sehingga hanya jemaah cloter Desember 2005 tersebut yang baru diterbitkan laporan polisinya.

Sedangkan terhadap kloter berikutnya penyidik baru melakukan pendataan, sesuai kloter pendaftaran diantaranya dengan rincian sebagai berikut kloter 12 Januari 2006 sudah terdaftar sebanyak 12 orang cuma dengan total kerugian Rp.345,6 juta, kloter 2 Februari 2026 sudah terdaftar sebanyak 34 orang jamaah dengan total kerugian Rp.1,014 Milyar.

Kemudian pendaftaran haji plus sebanyak 3 orang jemaah dengan total kerugian Rp.309,012.000,- dan booking seat untuk bulan Juni sebanyak 3 Orang cuma dengan kerugian Rp.61,- juta, sehingga total seluruh kerugian jemaah Rp.2,7 Miliar lebih.

“Untuk saat ini penyidik fokus melakukan proses penyidikan terhadap laporan polisi jemaah klotet Desember 2025 untuk kloter keberanfkatan lainnya sedang dilakukan pendalaman. Sampai saat ini, penyidik baru menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial M,” ujar Kapolres.(WD)