Praktek menutupi kekurangan biaya tersebut sudah terjadi semenjak Mei 2022 tepatnya kerangkatan setelah masa pandemi Covid 19 sampai dengan keberangkatan terakhir yaitu kloter bulan Oktober 2025.
Tersangka harus menutupi biaya keberangkatan setiap kloter dikarenakan harga paket yang ditawarkan tersangka kepada jamaah di bawah harga standar/ketentuan dan itu harus dilakukan tersangka untuk mendapatkan dana/uang keberangkatan jamaah kloter sebelumnya.
Sementara untuk keberangkatan jemaah maka tersangka tetap menyetorkan biaya sejumlah harga paket sesuai ketentuan perusahaan.
Alasan tersangka tetap memberikan paket harga promosi/murah supaya jemaah tertarik mendaftar dan melakukan pembayaran agar uang Jemaah tersebut bisa digunakan lagi untuk menutupi kekurangan serta membayar hutang kepada orang lain.
Sebab sebelum mendapatkan uang pendaftaran jamaah tersangka harus meminjam uang orang lain untuk menutupi kekurangan biaya keberangkatan jemaah.
Rata-rata setiap jemaah yang telah diberangkatkan, tersangka harus menutupi kekurangan biaya Rp.5,- juta sampai Rp.6,- jutaan serta harus memenuhi biaya full terhadap jamaah yang memberikan bonus keberangkatan gratis.
SELANJUTNYA HAL. 4





























