Penggelapan Dana Umrah Terungkap, Korban Gagal Berangkat Dana Disikat Mencapai Rp.2,7 Milyar

0
641

Dari hasil pemeriksaan para korban para korban bisa tertarik berangkat mendaftar umroh lewat referensi tersangka dengan menggunakan biro perjalanan haji dan umroh PT AP dikarenakan tersangka membujuk dan menawarkan paket harga promosi/murah senilai Rp.28.800.000,’ serta promo lain berupa gratisan keberangkatan jika mendaftar 4 orang pakai promo seperti yang dijanjikan oleh tersangka kepada para korban.

Kesemuanya itu hanya berlaku, jika pembayaran diserahkan lewat perantara tersangka selaku Tour Leader, namun jika korban ingin langsung melakukan pembayaran ke rekening perusahaan PT AP, promo tidak berlaku serta harga paket normal.

Korban yang mendaftar umroh dengan jadwal keberangkatan tanggal 29 Desember 2025 lewat tersangka berjumlah 34 orang dengan total kerugian Rp.1,019.800.000,- dengan harga bervariasi paling rendah Rp.28.800.000 dan paling tinggi Rp.35,6 Juta.

Penyerahan uang kepada tersangka pada hari dan tanggal yang berbeda-beda, terkhusus jemaah yang tidak diberangkatkan melakukan pembayaran semenjak April 2005 sampai dengan 15 Desember 2025 di kediaman masing-masing.Korban tersebar di berbagai Kecamatan yang masih berada di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak dari kantor pusat PT AP didapat keterangan bahwa jemaah yang terdaftar atas refrensi tersangka untuk kloter Desember 2025 berjumlah 34 orang jamaah dan sesuai data hanya 24 orang yang tercatat telah melakukan pembayaran. Itu pun hanya sejumlah Rp.4.500.000,- dari Rp.35.600.000,- yang harus disetorkan ke PT. AP Pusat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, penyebab tidak diberangkatkannya jemaah kloter Desember 2005 yang sudah menyerahkan uang pendaftaran keberangkatan disebabkan uang jamaah tersebut digunakan untuk menutupi keberangkatan umroh jamaah kloter sebelumnya.

SELANJUTNYA HAL.3