Peras Penonton Konser DWP, Dua Anggota Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

0
801

SABANA KABA, Jakarta—Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton konser DWP ( Djakarta Warehouse Project) yang digelar di Indonesia.

BACA JUGA : Merapi Berstatus Waspada, Bupati Eka Putra Imbau Masyarakat Hindari Aktivitas di Sekitar Gunung

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari. Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (01/01/2025).

Sedangkan untuk satu orang terduga pelanggar M, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (02/01/2025).

Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang M terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” jelasnya.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya.
Seperti dilansir banyak media, Gelaran konser DWP yang digelar di Indonesia jelang penutupan tahun 2024 menjadi isu hangat diperbincangkan.

Pasalnya, konser yang digelar di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024 tersebut tercoreng akibat aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri dengan dalih operasi penyalahgunaan narkoba.

Yang menjadi sorotan karena banyak dari para korban itu berasal dari negara tetangga, yakni warga negara Malaysia.Inilah yang menjadikan kasus itu akhirnya viral di media sosial.

Awalnya, beredar isu mengenai warga negara Malaysia yang memboikot konser DWP akibat dugaan pemerasan yang dilakukan polisi Indonesia. Disebutkan ada sebanyak 400 orang yang menjadi korban pemerasan dengan nilai kerugian Rp32,- miliar.(TSB/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here