SABANA KABA, Agam–Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial F (49 tahun) di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kec. Banuhampu, Kab. Agam Sumatera Barat, pada Selasa (05/10/2021) malam, karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana dengan sengaja memperdagangkan satwa yang dilindungi.
BACA JUGA : Tantangan Berat Dilewati, Suci Wulandari Berpeluang Raih Emas PON XX Papua
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H , S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Latinusa, S.I.K, membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan terduga pelaku F yang diduga terkait perdagangan satwa yang dilindungi.
Kasat Reskrim Allan memaparkan, kronologis penangkapan pelaku F, berawal dari Tim Opsnal Kerambit Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilindungi.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi rumah dari pelaku F di Parabek Kenagarian Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam. Sesampai di TKP, ditemukan ratusan ekor burung berbagai jenis,” katanya.
Dikatakan, burung yang ditemukan dirumah F tersebut adalah berupa 583 ekor satwa yang dilindungi jenis burung diantaranya, 3 ekor Cucak Kuricang, 2 ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cucak Sayap Hijau, 9 ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, 8 ekor Cucak Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan 5 ekor Murai Besi.
“Seluruhnya kita bawa ke Polres Bukittinggi sebagai bukti. Untuk saat ini, pelaku F sedang dilakukan pemeriksaan, dan sedang dilakukan identifikasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi,” ujarnya.
Dari hasil indentifikasi pihak BKSDA, terdapat 4 satwa dilindungi jenis burung (Unggas), yakni Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatera nama latin Garrulax bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah/jantingan (Anthreptes rhodolaemus) burung madu leher-merah.
“Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas Allan seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)