Jika Nafsu Tak Terkendali, Kakek Usia 72 Tahun Masih Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali

0
747

SABANA KABA, Lampung–Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan mengungkap kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak Dibawah Umur, melibatkan seorang kakek berinisial M (72 tahun) warga Dusun VI Bernah Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA : Sambut Positif Penyelenggaraan ICI, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Sebut Timely dan Sangat Relevan

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di hubungi membenarkan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

“Iya betul, Sat Reskrim telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, ujarnya. Senin (9/6/25).

Lanjutnya, pelaku diserahkan oleh warga didampingi Bhabinkamtibmas kepada piket Sat Reskrim Polres Lampung.”Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana serta telah dilakukan gelar penetapan tersangka kemudian terhadap tersangka dilakukan penahan di Polres Lampung Utara,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga lebih kurang sebanyak 10 kali.(TBL/SK.01)