Perdagangkan Satwa yang Dilindungi, Polisi Tangkap Dua Tersangka di Parak Juar Batusangkar

0
217

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Datar dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi yang merusak ekosistem dan melanggar hukum,” ujar Kompol Iman Khalid Hari Mardono.

Kedua pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori IV.

Selain kasus perdagangan satwa dilindungi, Satresnarkoba Polres Tanah Datar juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Lima Kaum.

Dalam operasi yang dilakukan Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap seorang tersangka bernama ZFM alias Pirok (44 tahun), warga Nagari Cubadak, di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang ganja di dalam jaket milik tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di kebun kawasan Jorong Supanjang dan di rumah orang tua tersangka.

Total barang bukti yang diamankan berupa empat paket sedang diduga ganja, dua jaket, plastik pembungkus, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A35, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2318 EF.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak kriminal, termasuk perdagangan satwa dilindungi maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

BACA JUGA : Mutasi Kembali Terjadi di Polres Tanah Datar, Jabatan Kasatlantas dan Kapolsek Salimpaung Diserahterimakan

“Seluruh pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(WD)