Terkait Baliho Gentayangan, Sekretaris Partai Demokrat Berikan Tanggapan Serius

0
1987

Batusangkar, (SK)—Sekretaris DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat Tanah Datar Romi Martianus memberikan tanggapan serius tentang berita pemasangan baliho yang marak di Kabupaten Tanah Datar dibawah judul Kampanye Belum Dimulai, Baliho Bacaleg Sudah Gentayangan.

“Pada intinya, kami Partai Demokrat mendukung penuh surat Panwaslu untuk menurunkan baliho yang dianggap belum saatnya di pasang,” kata Sekretaris Romi Martianus di Batusangkar Jumat (1/6).

Namun demikian, sebelum berita ini diapungkan sabanakaba.com, DPC Partai Demokrat Tanah Datar sudah menyurati Panwaslu Tanah Datar dan meminta klarafikasi kepada Ketua Panwaslu untuk dapat memberikan keterangan disetiap fotonya secara teknis dan rinci tentang hal apa yang telah dilanggar sesuai UU/aturan yang berlaku.

Diantara isi surat yang disampaikan tersebut, kata Romi, jika kita menyikapi dari aturan yang ada, tentang kampanye oleh peserta pemilu, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasikan kepada Ketua Panwaslu, terutama bagian mana dari sekian banyak baliho dari partai demokrat yang dapat dikategorikan termasuk dalam kampanye sesuai pengertian kampanye yang disebut dalam pasal 1 sub 35 dari UU no 7 tahun 2017.

Kemudian, Bagian Baliho dari Partai Demokrat yang mana dapat disebut dengan citra diri? Karena Partai Demokrat perlu mendapatkan pengertian dengan batasan yang jelas makna/mengenai presepsi yang nyata tentang maksud dari Citra diri, dan mohon dijelaskan secara rinci bagaimana bentuknya?

Partai Demokrat berpendapat, untuk menentukan perspektif tentang citra diri tentu harus mempunyai kriteria khusus yang benar-benar terwakilkan sesuai yang dimaksudkan, hingga kedepan jelas benang merahnya yang mana yang merupakan citra diri.

Romi selanjutnya mengatakan, partainya juga meminta, jika Panwaslu berkenan mohon dijelaskan sesuai dengan keterangan ahli yang berkompeten dibidangnya tentang maksud Citra diri, agar hal yang dilarang tersebut dapat kami lakukan hanya pada saat kampanye saja.

Menyikapi Pasal 275 UU nomor 7 tahun 2017, khusus yang mengatur tentang pemasangan alat peraga ditempat umum tentang pemilu, kami mohon diberikan secara aturan tekhnis yang jelas dan terinci satu persatu tentang hal-hal mana yang termasuk dalam kriteria yang benar-benar dilarang untuk disebarkan sebelum masuknya tahapan kampanye.

Ketua Panwaslu Tanah Datar Hamdan ketika dihubungi melalui telepon selulernya sedang tidak aktif, namun Ketua Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanah Datar Irfan Taufik mengatakan, surat permintaan penjelasan yang diminta DPC Partai Demokrat Tanah Datar sudah dibalas.

“Namun demikian, apakah Sekretaris DPC Partai Demokrat Tanah Datar sudah membacanya atau belum, kita juga tidak mengetahui, karena surat balasan itu disampaikan ke Kantornya,” kata Irfan Taufik dibalik telepon selulernya.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here