SABANA KABA, Sumbar—Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (02/06/2026).
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Allex Suvrianto, SH. Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN ini bertujuan mempercepat integrasi LP2B sebagai upaya menjaga keinginan lahan pertanian serta memperkuat ketahanan pangan di Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, dan berbagai instansi terkait yang memiliki peran strategis dalam perlindungan lahan pertanian.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU., ASEAN Eng., QCRO., hadir sebagai narasumber utama.
Ia menyampaikan materi mengenai strategi percepatan penetapan dan integrasi LP2B sebagai langkah penting dalam mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
Melalui pemaparannya, Andi Renald menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan melalui kebijakan penguatan tata ruang, sinkronisasi data, serta pengendalian pemanfaatan lahan agar tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan ketahanan pangan nasional.
Forum koordinasi ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk membahas kebijakan integrasi, penyelarasan data LP2B, serta memperkuat komitmen bersama dalam melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Sumatera Barat.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung dalam rakor ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif. Melalui kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kementerian ATR/BPN, diharapkan proses pengadaan dan integrasi LP2B dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional serta mewujudkan pengelolaan ruang yang berkelanjutan di Sumatera Barat.(KD)






























