Rampas Gelang Emas Pakai Sepeda Motor, Satu dari Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

0
91

Dalam menjalankan aksinya, MG berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan RF bertugas menarik gelang emas dari tangan korban.Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, keduanya menjual gelang emas hasil kejahatan kepada seorang pria berinisial ES dengan harga Rp5,3 juta.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan ES di depan Hotel Khas Pekanbaru.Kepada penyidik, ES mengaku telah melebur dan menjual emas tersebut kepada pemilik toko emas di Jalan Nangka, Pekanbaru.

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Pocophone warna biru, kaos putih, helm merek GM warna hitam serta rekaman CCTv,” jelas Yoga.

Polisi juga masih memburu RF yang berstatus DPO serta mencari keberadaan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi dan kini masuk Daftar Pencarian Barang (DPB).Keterangan para saksi yang telah diperiksa semakin menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.

Korban melalui perwakilannya mengaku lega setelah salah satu pelaku berhasil diamankan.”Saya berterima kasih kepada Polres Kampar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Semoga pelaku lainnya segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar korban.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.Atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di jalan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.(TBR/SK.01)