SABANA KABA, Riau—Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MG (27 tahun).Sementara satu pelaku lainnya berinisial RF masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan gelang emas seberat 9 gram saat sedang mengendarai sepeda motor, Kamis (11/6/2026) sore.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Yoga, Rabu (17/06/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Pada Hari Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Resmob bergerak dan berhasil menangkap MG tanpa perlawanan.Dari hasil pemeriksaan, MG mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya RF.
SELAJUTNYA HAL. 2































