Resahkan Warga, Polisi Hentikan Langkah Pelaku Jambret Enam Titik

0
1203

Sabana Kaba, Agam— Polsek Tanjung Mutiara bersama jajaran Polres Agam berhasil menghentukan langkan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda tanggung yang diduga sebagai pelaku jambret dengan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Agam.

BACA JUGA : Meresahkan Masyarakat, Satbrimob Gulung Pelaku Sindikat Curanmor

Kedua pelaku masing-masing berinisial RK (22 tahun) dan AA (29 tahun) warga Kinali Kabupatan Pasaman Barat ini diamankan dalam kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Agam. Sementara satu orang lagi melarikan diri dan dijadikan dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Humas AKP Nurdin, Senin (3/8) kemarin menuturkan, pelaku melancarkan aksinya sudah 6 kali dalam beberapa hari sebelumnya, sehingga perbuatannya telah menimbulkan keresahan warga Lubuk Basung.

Dijelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara setelah melakukan tindak pidana di daerah tersebut, Jum’at (17/7) lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dari pengakuan kedua pelaku, keduanya sudah melancarkan aksinya (jembret) sebanyak 6 kali di lokasi yang berbeda di wilayah Polres Agam,” kata Kapolres Dwi seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor, dua pisau, dua gunting, dua HP, dompet serta identitas korban berupa SIM dan KTP.

Ditambahkan, dari enam titik kejadian, hanya tiga lokasi para korbannya yang melaporkan kepada pihak kepolisian, sedangkan tiga lagi tidak ada. Akibat kejadian tersebut, pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara, sesuai pasal 365 jo 363 jo 362 KUHP.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here