“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram, uang tunai jutaan rupiah serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Fawi menunjukkan positif narkoba,” paparnya.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada AD alias Aldes (41) yang disebut sebagai pemasok utama. Pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Iptu Rifles Bagariang kembali bergerak dan berhasil mengamankan Aldes di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total mencapai 210 Gram yang disembunyikan di dalam sepatu dan disimpan di bagasi mobil miliknya,” ungkapnya.
Fakta mengejutkan terungkap, Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat pada tahun 2019. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Misran.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.“Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.(TBR/SK.01)






























