Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah Terpaksa Mendengkam Dibalik Jerusi Besi

0
754

SABANA KABA, Lampung–Personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang ayah berinisial S ( 43 tahun), karena sebagai pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya, sebut saja Bunga (Samaran) berusia 18 tahun di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA : Cinta Ditolak Pacul Bertindak, Terduga Pelaku Aniaya IRT Hingga Meninggal Dunia

Akibat dari perbuatan tersangka S dalam bentuk tindak pidana persetubuhan dengan anak sendiri ini Korban kini sedang mengalami depresi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan tersangka S telah diamankan anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara di kediamannya, Selasa 14 Januari 2024.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka S tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.”Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022,” kata Kasi Humas, Rabu (15/01/2025).

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan S adalah ayah kandung dari korban,” jelas AKP Budiarto. (TBL/SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here