Sabana Kaba, Padang--Polsek Padang Timur Polresta Padang menangkap seorang remaja berinisial LS (18 tahun) di rumahnya Jalan Belakang Pasar Simpang Haru No. 8 RT.04 RW.04 Kelurahan Sawahan Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Senin (31/5) pukul 21.00 WIB., karena diduga sebagai pelaku penganiayaan berat, setelah dua bulan menghilang.
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Delapan Orang Terkonfirmasi Positif Corona
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, SH menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/23/B/III/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 25 Maret 2021 terhadap korban Ardianto dalam perkara penganiayaan berat.
“Pelaku melakukan penganiayaan berat dengan melakukan penusukan kepada korban menggunakan sebuah pisau. Setelah kejadian, pelaku kabur melarikan diri,” katanya.
Dijelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal saat korban Ardianto bertengkar dengan orang tua tersangka dan memakinya dengan kata-kata kotor. Melihat hal tersebut, LS tidak terima lalu mencari korban.
Akhirnya, tersangka bertemu korban di lampu merah Simpang Haru yang mana saat itu korban sedang berada di dalam mobil angkot jurusan Lubuk Lintah pada Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
“Melihat korban, tersangka menusukkan pisau sebanyak 6 kali ke arah punggung korban sebelah kiri,” terangnya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, setelah pihaknya mendapatkan laporan dan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya (penusukan) dengan barang bukti sebuah pisau (DPB),” ujarnya
Kepada tersangka, Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)