PPUPD SEBAGAI APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH

0
1886

OLEH : NADIRA MARDISON, S.Pd. MH
PPUPD MADYA
INSPEKTORAT KABUPATEN TANAH DATAR

Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren.

BACA JUGA : Simpan Ganja Kering dalam Dompet, Dua Pria Panyalaian Ditangkap Polisi

PPUPD dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Kedudukan PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini PPUPD diharapkan keberadaannya untuk menguatkan peran APIP yang selama ini sepenuhnya dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Auditor. Penguatan peran APIP ini merupakan kunci keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan pengawasan secara umum, dan pengawasan pada khususnya.

Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah merupakan jabatan karier PNS, termasuk dalam klasifikasi/rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.

Manajemen pengawasan yang dilaksanakan oleh PPUPD meliputi, perumusan perencanaan pengawasan 5 (lima) tahunan, perumusan perencanaan pengawasan tahunan, perumusan konsep rencana strategis atau rencana kerja dilingkungan Aparat Pengawas Intern Pemerintah, (APIP) dalam pelaksanaan kegiatan pengorganisasian dan pengendalian pengawasan yang terdapat dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terdiri dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

SELANJUTNYA HAL.2 :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here