Sabana Kaba, Bukittinggi— Polsek Tilatang Kamang Polres Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Curanmor atau Pencurian Kendaraan Bermotor RS (34 tahun) berupa sepeda motor, kurang dari satu bulan setelah kejahatan terjadi di kawasan Kecamatan Tilatang Kamang.
BACA JUGA : Serius Hadapi Pilkada 2020, Betti Shadiq Pasadigoe Semakin Kental dengan PAN
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH, melalui Kapolsek Tilatang Kamang AKP H. Lirman, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tilkam Aiptu Khairul Basri, membenarkan, jika pada hari Minggu, tanggal (14/6/2020), pukul 16.00 WIB, yang telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku Curanmor.
Polsek Tilkam dibawah pimpinan Kapolsek setempat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki, diketahui berinisial RS (34 tahun), dengan pekerjaan sehari-hari sebagai buruh bangunan, di Jorong Sipisang, Kenagarian Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam.
Menurut Iptu Lirman, penangkapan tersangka RS tersebut sehubungan dengan perkara Pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio BA 6373 LQ, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lurah Kubang Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Jumat, tanggal 29 Mei 2020.
Iptu H. Lirman, SH menuturkan, setelah tersangka RS ditangkap kemudian langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu barang yang diambilnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, yang telah berubah warna menjadi warna hijau dari sebelumnya warna hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tilkam Lirman seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01).