Setahun DPO, Terduga Penggelapan HP dan Sepeda Motor Diringkus Polisi

0
1343

Sabana Kaba, Padang–Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara Polresta Padang meringkus seorang pria berinial RF (22 tahun ) Jalan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (28/07/2021) sekira pukul 14.00 WIB, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

BACA JUGA : Tiga Orang Meninggal, PMI Makamkan Jenazah Positif Covid 19 Hingga Larut Malam

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan memgatakan, RF diduga melakukan penggelapan handphone android pada Juni 2020 lalu dan sepeda motor pada September 2019 lalu. RF juga telah ditetapkan sebagai DPO sejak Juli 2020.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku RF. Tim Opsnal Reskrim dan Intel di bawah pimpinan Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Syukra langsung menuju keberadaannya di samping Transmart Khatib Sulaiman.

Namun diduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Simpang Jam Ria Padang Baru menggunakan sepeda motornya.

“Langsung dilakukan pengejaran terhadap diduga pelaku dan yang bersangkutan diamankan di Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat tanpa perlawanan,” katanya Kamis (29/7/2021).

Selanjutnya terduga pelaku RF diamankan ke Mapolsek Padang Utara dan dilakukan pengembangan terhadap barang bukti.

“Namun RF menerangkan telah menjual handphone Android tersebut kepada seseorang yang baru dikenalnya di Painan,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here