Setubuhi Anak Bawah Umur, Terduga Pelaku Seorang Pelajar Usia 15 Tahun Ditangkap Polisi

0
192

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Lima Puluh Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kejahatan yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam perlindungan anak dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak. (Hms/SK.01)