Terkait Galian C di Sungai Ameh, WN Agusrimayanto Bantah Pungut Restribusi

0
1969

Sabana Kaba, Tanah Datar—Wali Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Agusrimayanto membantah, jika pihaknya memungut restribusi dari penambangan Galian C di Jorong Sungai Ameh Nagari Saruaso dari pihak penambang pasir, batu dan krekel.

Baca juga : Kurang Serius Tangani Pendidikan, Legislator Jasmadi Minta Pembebasan Tanah Dapat Dituntaskan

“Tidak benar itu, jika ada warga Padang Ganting yang menduga pihak Nagari Saruaso mendapat keuntungan atau mendapat resribusi dari pengambilan Galian C di Sungai Ameh,” kata Wali Nagari Agusrimayanto lewat telepon seluler menanggapi berita media ini beberapa waktu lalu dengan judul Sering Dilewati Truk Bertonase Tinggi, Jalan Rajo Dani Hancur.

Dalam pemberitaan tersebut yang disampaikan masyarakat Padang Ganting menjelaskan, penambangan galian C ini berada pada aliran Batang Selo masuk kawasan Jorong Sungai Ameh Nagari Saruaso, sementara truk pengangkut melewati kawasan Jorong Rajo Dani Padang Ganting. Akibatnya, jalan yang semulanya sudah diaspal dengan mulus, kini kondisinya semakin memprihatinkan.

Perlu Diketahui :Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Rambatan Tambal Jalan Berlobang

Sumber media ini dalam wawanca juga mengatakan, beberapa ruas jalan kini sudah berlobang cukup besar, bahkan di musim hujan sudah berbentuk kolam kecil, sehingga pengguna jalan terpaksa berhati-hati melewati jalan kabupaten tersebut.

Sementara itu, pihak penambang ketika dihubuungi media ini mengatakan akan memperbaiki infrastruktur jalan yang berlobang tersebut, kita tidak akan lepas tanggungjawab terkait infrastruktur yang rusak, seperti jalan yang berlubang, tandasnya(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here