Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Paroh Baya Terpaksa Nginap di Hotel Pardeo

0
227

SABANA KABA, Pesisir Selatan—Satreskrim Polres Pesisir Selatan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria paroh baya berinisial T (48 tahun), karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat (20/02/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang kuat mengenai keterlibatan terduga T dalam peristiwa memilukan yang terjadi di kawasan Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hillie, Kecamatan Batang Kapas, Desember tahun 2025 lalu.

Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana tersebut pada Jumat malam, 12 Desember 2025, terhadap korban, sebut saja Bnga ( bukan nama sebenarnya) yang masih berstatus anak di bawah umur.

Setelah diamankan oleh petugas, tersangka langsung diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan guna menjalani pemeriksaan administratif dan proses hukum lebih lanjut, sehingga terpaksa menginap di hotel Pardeo atau Ruang Tahanan Polisi.

Tim penyidik juga tengah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti guna melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku.(Hms/SK.01)