Sabana Kaba, Tanah Datar—Satres Narkoba Polres Tanah Datar nyaris kehilangan BB (Barang Bukti), ketika melakukan penangkapan terhadap ALR alias Alex di warung milik Sigit di Jorong Sijangek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, Jumat (14/9), karena tersangka sempat membuang barang haram itu kedalam parit.
Kapolres Tanah Datar AKBP.H.Bayuaji Yudhas Prajas dalam keterangannya menjelaskan, pd hari Jum’at 14 Sept 2018 sekira pkl 02.15 Wib bertempat di warung milik Sigit di Jorong Sijangek Nag. Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar telah diamankan seorang laki2 yg mengaku bernama Alexander panggilan Alex.
Penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa Alex melakukan penyalahgunaan narkoba, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Sebelum tetsangka Alex diamankan oleh petugas kepolisian, petugas telah melihat yang betsangkutan membuang sesuatu barang ke arah bandar/parit, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledah disekitar tempat Alex duduk yang disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Sijangek.
Petugas kepolisian melihat 1 bungkus kotak rokok merk Magnum warna biru yang terletak didalam bandar/parit. Setelah diambil kotak rokok tersebut kemudian dibuka dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika yg diduga shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Ketika dilakukan interogasi terhadap Alex, tersangka mendapatkan barang haram itudan dari Sy alias Anto, kemudian Anto dicari ke rumahnya dengan hasil penggeldahan rumah ditemukan 1 ( satu) paket didalam kamar.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah milik Anto dalam keadaan kosong dirumah tersebut ditemukan 1(satu) paket sedang yg ditemukan dalam sepatu didalam kotak rokok merk dunhil yg dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital.
Tersangka Anto sempat menelan 2 (dua) paket sedang sabu, namun tersangka mengalami kesakitan dan petugas segera membawanya ke RSUD MA. Hanafiah Batusangkar, namun sekitar jam 6.30 Wib dokter rumah sakit menyatakan tersangka Anto meninggal dunia.
Dari kedua penangkapan kedua tersangka ini pilisi berhasil mengamankan barang bukti berpa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2 (dua) paket sedang yg dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum warna biru, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 324.000,- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah plastik bungkusan narkotika jenis shabu yg telah di telan serta 1 (satu) buah kotak rokok merk dunhil.(WD)