SABANA KABA, Padang Panjang–Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial NDG (22 tahun) beralamat di Jorong Kubu Nan Limo Kecamatan Batipuh, karena diduga sebagai pelaku pembacokan pejalan kaki di Pasar Padang Panjang, Sabtu (01/06/2024).
BACA JUGA : Sidang Perdata SDN 20 dan SMPN 2 Batusangkar Lanjut, Kuasa Hukum OC Kaligis Hadiri Langsung Sidang Kedua
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P menjelaskan, kejadian berawal ketika Pelaku NDG bertemu korban AF (paman pelaku) di dekat warung kopi di Pasar Padang Panjang, kemudian menegur pelaku dengan panggilan “da” (abang) akan tetapi korban hanya diam saja.
Merasa sakit hati tidak di acuhkan pelaku kembali ke rumah dan menggambil satu buah samurai dan kembali ke lokasi tersebut. Ketika melihat korban keluar dari warung kopi pelaku NDG langsung mengejar korban dan mengayunkan samurai ke arah korban sebanyak empat kali dan mengenai tangan kanan dan kiri, namun korban berhasil melarikan diri dan minta tolong kepada masyarakat sekitar.
Akibat kejadian tersebut korban AF mengalami beberapa luka di bagian tangan kanan dan kiri sebanyak 32 jahitan dan mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Padang Panjang.
Dari hasil introgasi terhadap korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku NDG di daerah Jambu air kota Bukittinggi Senin 3 Juni 2024 pada jam 13.00 Wib.Saat ini pelaku NDG beserta barang bukti satu buah samurai sepanjang 75cm telah kami amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Kepada pelaku akan di kenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
selanjutnya Kapolres padang panjang menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut dan kepada keluarga korban atau siapapun kami mewanti-wanti agar jangan ikut terprovokasi maupun bertindak melanggar hukum yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif
“Percayakan kepada Polres Padang Panjang yang akan memproses secara prosefional dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas kapolres.(WD)