Sabana Kaba, Riau–Unit Reskrim Polsek Tanah Merah Polres Inhil mengamankan seorang pria inisial B alias Skelo (37 tahun) di rumahnya, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
BACA JUGA : Sijago Merah Kembali Mengamuk, Satu Unit Rumah Permanen Tinggal Puing
Pelaku inisial B alias Skelo (37) diamankan dirumahnya, Jalan Yos Sudarso Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Minggu 28 Maret 2021 malam.
Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, penangkapan terhadap pelaku Skelo dipimpin langsung Kapolsek Tanah Merah, AKP Liber Nainggolan.
“Saat penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan dilantai rumah,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat dikonfirmasi.
Dari keterangan pelaku barang tersebut didapat dari Is. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanah Merah langsung melakukan pengembangan ke rumah Is di Jalan Pemda Desa Tanah Merah, namun Is sudah melarikan diri dan rumah dalam keadaan terkunci.
Petugaspun melakukan penggeledahan terhadap rumah Is, akan tetapi Unit Reskrim Polsek Tanah Merah tidak menemukan barang bukti.
“Pelaku B beserta barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berat sabu belum ditimbang,” tukas AKP Warno seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)