Sabana Kaba, Agam—Satres Narkoba Polres Agam kembali menangkap dan mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis ganja yang disimpan dalam polongan air. Tersangka IF (21 tahun) yang seorang mahasiswa ini disergap dirumahnya Di Kubu Durian Jorong Kubu Anau Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Jumat (10/5).
Kapolres Agam melalui Kasatres Narkoba Iptu Desneri, SH membenarkan, jika pada hari Jum’at 10 Mei 2019 sekira pukul 03.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis ganja.
Penangkapan dilakukan petugas, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang tersangka IF yang diduga terlIbat penyalahgunaan narkotika. Ketika dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal tersangka semulanya tidak ditemukan barang bukti narkotika, kemudian setelah ditanyakan kepada tersangka kemudian ia mengakui barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja disimpan di dalam polongan saluran air yang ada di dekat rumah tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan baru ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis daun ganja sebanyak 2 (Dua) paket yang dibungkus plastik warna merah, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hijau dan disebelah polongan ditemukan 11 (Sebelas) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening dan terlapor mengakui narkotika jenis ganja itu adalah miliknya.
Menurut Kasatres Narkoba Desneri, penangkapan disakasikan Ali Mardian (51 tahun) Pekerjaan Wiraswasta (wali jorong), Alamat Jorong Kubu Anau Kenagarian Manggopoh Kec.Lubuk Basung Kab. Agam dan Salmi Yadi ( 56 tahun) Pekerjaan Nelayan, Alamat Jorong. Pasir Tiku Nagari Tiku Selatan Kecamatan. Tanjung Raya Kabupaten Agam.
“Tersangka maupun barang bukti kini diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” turur Desneri.(WD)