Sabana Kaba, Tanah Datar--Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu. Kedua orang pelaku tersebut berinisial RH dan UM di tangkap ketika sedang main domino di sebuah warung di Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, Sabtu, (5/9) .
BACA JUGA : Khabar Terkini , 11 Daerah dan BIM di Sumbar Masih Terkonfirmasi Positif Covid 19
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Desfi Arta membenarkan, jika telah dilakukan penamgkapan terhadap dua pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, setelah sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelaku sering menggunakan narkoba di rumahnya.
Dengan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga Padang Ganting lainnya.
Hasilnya, tim mendapatkan 21 (dua puluh satu) paket shabu yang terbungkus di dalam plastik bening di dalam kotak rokok sampoerna. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil disita petugas antara lain :
1. 21 (dua puluh sattu) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
2. Hasil penjualan narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah).
3. 1 (satu) helai celana jens panjang warna biru.
4. 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna.
5. 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam.
6. 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.
7. 1 (satu) buah alat hisap Bong.
“Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat satu Undang-undang No. 35 tahun 2009,” kata Kasubag Humas Desfi Arta mengakhiri keterangan.(WD)