Tahu Rasa, Pria Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat Ditangkap Polisi

0
1072

Sabana Kaba, Padang–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang laki-laki berinisial RS (28 tahun) di Simpang Tiga Lubuk Begalung (Lubeg) Kecamatan Lubeg Kota Padang, karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagai penadah barang curian.

Penangkapan yang dilkukan Sabtu (6/03/2021) lalu ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama, S.Tr.K, ketika pelaku RS diduga telah malakukan tindak pidana pertolongan jahat dengan cara membeli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.

Pelaku ditangkap Tim Klewang Polresta Padang setelah mendapat informasi bahwa is mempergunakan sepada motor tanpa memiliki bukti ataupun dokumen-dokumen kepemilikan atas sepeda motor tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, tanpa ragu Tim Klewang langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di Simpang Tiga Lubeg ( Lubuk Begalung). Tersangka tidak dapat mengelak dan tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, Tim Klewang berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Suzuki jenis Skywave warna merah kombinasi hitam tanpa Plat Nomor Polisi. Motor tersebut merupakan hasil curian.

Dari hasil penyelidikan, motor yang di gunakan RS merupakan sepeda motor milik korban Yeni Rizal yang diketahui telah hilang pada hari Selasa tanggal 10 Oktober tahun 2018 lalu bertempat di parkiran Pasar Bandar Buat Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.

Seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar, tersangka dan barang bukti setelah ditangkapdibawa ke Polresta Padang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here