SABANA KABA, Bengkulu–Team Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial BO (34 tahun) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Privinsi Bengkulu, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan.
BACA JUGA : Curah Hujan Tinggi, Jalan Panorama Mandeh Tertimbun Tanah Longsor
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., M.AP, Senin ( 24/01/2022 ) mengungkapkan, tersangka BO ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di kediamannya yang berada di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.
”Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/77/I/2022/SPKT/ POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, Tanggal 22 Januari 2022,” ungkap Kapolres Kepahiang.
Kapolres menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku berawal pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 12.30 Wib pelaku datang kerumah korban dengan menggunakan motor matic warna putih, kemudian menawarkan untuk menjadi agen es krim merk AICE, dengan meminta uanf muka Rp.1,8 juta.
“Istri pelapor memberikan uang tersebut dan pelaku mengatakan bahwa VOX es krim beserta isinya merk AICE akan di antarkan jam 15.00 Wib ke rumah korban, tapi sampai saat ini belum jelas keberadaannya pelaku tidak bisa di hubungi dan nomor handphone pelaku masi aktif, namun tidak di angkat-angkat,” tambahnya.
Dikatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui tersangka telah melakukan penipuan di tujuh TKP berbeda diantaranya di Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir, TKP Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, TKP Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang, TKP Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, TKP Kecamatan Kabawetan, TKP Desa. Seberang Musi Kecamatan Kepahiang serta TKP Kecamatan Ujan Mas seluruhnya dalam daerah Kabupaten Kepahiang.
”Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” Kata Kapolres Kepahiang.
Ia menambahkan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit handphone merk VIVO warna gold dengan no yang terpasang 085281641809/ 082375299177 dengan Casing warna hitam, 1 Buah KTP An. tersangka , 1 Buah dompet warna hitam dengan merk LEVIS dan 1 buah kwitansi.
“Selain itu juga disita 1 buah tas sandang warna hitam abu-abu dengan merk Bold, 1 Buah baju kaos berkerah warna biru, 1 Buah jaket warna coklat dengan merk Vulchanich, 1 buah baju kemeja tangan panjang warna abu-abu, 22 Lembar brosur penjualan es krim, serta 2 Lembar kertas sertifikat penjualan es krim,” kata Kapolres seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)