Diduga Terlibat Illegal Mining, Oknum Wali Nagari Ditangkap Polisi

0
1601

Sabana Kaba, Dharmasraya–Oknum Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya bersama 6 orang lainnya ditangkap petugas dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, karena diduga terlibat praktik penambangan emas tanpa izin (illegal mining).

BACA JUGA : Ada-Ada Saja, Pria Ini Nikahi Kekasih Dengan Mahar Sandal Jepit

Oknum yang ditangkap tersebut berinisial S (34 tahun), ia diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Hari, Kenagarian Koto Beringin, Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, saat dikonfirmasi membenarkan perihal ditangkapnya oknum Wali Nagari di Dharmasraya. Oknum tersebut ditangkap petugas pada Kamis tanggal 2 Juli 2020 lalu.

“Iya benar, kami tangkap oknum Wali Nagari setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kabid Humas Satake Bayu Setianto seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar, Minggu (5/7).

Dikatakan, selain oknum Wali Nagari pihaknya juga menangkap 6 orang penambang lainnya dengan inisial M (40 tahun), MT (40 tahun), TA (33 tahun), M (43 tahun), HHP (34 tahun) dan RW (25 tahun).

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedang barang bukti berupa 1 unit alat berat ekscavator, 1 unit mesin robin, karpet, alat dulang dan 1 botol berisikan air raksa juga sudah diamankan.

“Untuk keterangan lebih lajut, kita akan menyampaikan release dalam waktu dekat,” pungkasnya.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here