Sabana Kaba, Lampung–Polsek Gedung Aji Polres Tulang Bawang melakukan identifikasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki yang diketahui bernama Bahri als Roy (42 tahun), berprofesi sebagai nelayan, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
BACA JUGA : Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu
“Mayat laki-laki tersebut pertama kali ditemukan hari Selasa (18/05/2021), pukul 13.00 WIB, di pinggir sungai Tulang Bawang yang ada di Kampung Bangun Rejo.” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, Rabu (19/05/2021).
Kapolsek menjelaskan, korban ini ditemukan oleh saksi Edi Irawan (30 tahun), warga setempat dan saat ditemukan posisi badan korban dalam keadaan tertelungkup.
Korban bersama saksi pergi ke sungai Tulang Bawang untuk mencari ikan dengan menggunakan setrum aki jenis gendong sekitar pukul 11.00 WIB. Satu jam kemudian, sekutar pukul 12.00 WIB saksi menepi dari sungai untuk makan siang dan memanggil korban, namun korban tidak ada jawaban.
Saksi lalu berinisiatif mencari jejak kaki korban dan ternyata korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dan alat setrum aki yang dipergunakan korban masih dalam keadaan menyala. Saksi lalu mencari kayu dan memutus kabel setrum aki tersebut.
“Kuat penyebab korban meninggal karena tersengat listrik dari alat setrum gendong yang dibawanya untuk mencari ikan,” jelas Ipda Arbiyanto.
Korban lalu diangkat dari TKP yang berada di pinggir sungai Tulang Bawang dan dibawa ke rumah duka. Personel kami yang mengetahui informasi tentang peristiwa tersebut langsung datang ke TKP dan melakukan olah TKP, kemudian menuju ke rumah korban.
Petugas medis yang sudah tiba di rumah korban langsung melakukan visum et repertum (VER), hasilnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau pembunuhan pada tubuh korban.
“Keluarga korban sudah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah dan telah membuat surat pernyataan menolak untuk dilakukan autopsi. Jenazah korban kemudian langsung dimakamkan hari itu juga di tempat pemakaman umum (TPU) kampung setempat,” kata Ipda Arbiyanto seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)