Sabana Kaba, Pessel–Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap dua pria masing-masing berinisial RD (30 tahun) dan IG (30 tahun), karena diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika golongan I jenus sabu, setelah polisi menyamar sebagai pembeli narkoba, di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pessel, Selasa (18/5) malam.
BACA JUGA : Mengaku Pengobatan Isteri, Pria Ini Lakukan Serangkaian Pencurian HP
“Penangkapan terhadap dua orang laki-laki ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hidup Mulya.
Penangkapan bermula saat polisi menghubungi pelaku RD, untuk membeli narkoba dari pelaku tersebut. Selanjutnya, pelaku itupun memenuhi permintaan itu dan menentukan tempat dan waktu transaksi.
“Setelah pemberian barang narkoba tersebut dari tangan tersangka, tersangka langsung diamankan,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan RD ditemukan tujuh paket sabu berukuran kecil. Dari pengakuan RD, barang haram itu didapat dari rekannya IG yang kemudian juga dilakukan penangkaoan.
“Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Kata Kasatres Narkoba Hidup Mulya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar. (SK.01)