SABANA KABA, Dharmasraya–Satreskrim Polres Dharmasraya meringkus seorang perempuan berinisial RE (36 tahun), karena diduga melakukan perdagangan orang dengan cara menjadikan salah seorang korban yang berjenis kelamin perempuan sebagai pemuas birahi.
BACA JUGA : Maju di Pilwanag Rambatan, Rafinos Diantarkan Awak Media Tanah Datar
Pelaku RE berasal dari Kampung Jati, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Banyu Resmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal (18/06/2023) di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Humas Polres Dharmasraya melansir, Pelaku RE mengaku bahwa baru kali ini melakukan bisnis haram tersebut dan hanya satu orang korban yang dijadikan sebagai boneka pemuas nafsu.
Pelaku RE yang diduga melakukan perdagangan orang dikenakan pasal 2 UU No 21 tahun2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120,- juta dan paling banyak Rp. 600,- juta.(SK.01)































