Temukan Mayat di Kebun Singkong, Polisi Lakukan Indentifikasi dan Olah TKP

0
2978

Sabana Kaba, Lampung–Polsek Menggala Polres Tulang Bawang melakukan identifikasi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) peristiwa penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki di areal perkebunan singkong Jalan Lintas Timur (Jalintim), Dusun Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung, Senin (19/4).

BACA JUGA : Sasar ke Salah Satu Hotel, Polisi Amankan Tiga Pasangan Bukan Suami Isteri

“Mayat tersebut diketahui bernama Warsito (70 tahun), berprofesi sebagai petani, warga Dusun Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Menggala Iptu Holili, Selasa (20/04/2021).

Dijjelaskan, korban Warsito ini pertama kali ditemukan oleh saksi Kasiran (47 tahun), warga setempat yang merupakan keponakan korban.

Menurut keterangan dari keluarganya, korban diketahui pergi meninggalkan rumah hari Sabtu (17/04/2021) dan korban ini tinggal sendirian di rumahnya. Setelah tiga hari korban diketahui tidak pulang ke rumah maka pihak keluarga melakukan pencarian.

“Pencarian yang dilakukan membuahkan hasil, korban ditemukan di areal perkebunan singkong dalam keadaan tergeletak dan sudah meninggal dunia,” jelas Iptu Holili seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.

Begitu mendapat informasi tentang penemuan mayat, petugas langsung berangkat menuju ke TKP, setelah tiba di TKP langsung melakukan olah TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala untuk dilakukan visum et repertum (VER).

Hasil visum yang dilakukan petugas medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau pembunuhan pada tubuh korban. Pihak keluarga korban mengatakan, kalau korban ini memang mengidap penyakit diabetes dan sudah tua. Kuat penyebab korban MD karena penyakit yang dideritanya.

Korban malam itu juga langsung dimakamkan dan pihak keluarga telah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah, serta menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan diatas materai.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here