Curi ATM Diatas Angkutan Umum, Pelaku Gasak Tabungan Korban Rp.35,- Juta

0
1669

Batusangkar, (SK)—Satreserse Polres Tanah Datar berhasil meringkus tiga tersangka pencurian ATM diatas angkuta umum, setelah sebelumnya berhasil menggasak tabungan korban sebanyak Rp.35,- juta. Kemudian korban Sabtu (11/8) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabah Datar dengan laporan polisi nomor.LP/147/VIII/2018/SPKT.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudhas Prajas melalui Kasat Reserse AKP Edwin menjelaskan, telah terjadi pencurian ATM di atas angkutan umum Ras Jaya dari Bukittinggi menuju ke Batu sangkar.

Korban Nurbaini (50 tahun) Warga Saruaso Kecamatan Tanjung Emas baru mengetahui jika ATM nya hilang setelah sampai di Pasar Batusangkar. ATM yang hilang tersebut kebetulan nomor pinnya berada pada plastik dompet pembungkus ATM.

Selanjutnya diterima notifikasi SMS Banking oleh korban secara beruntun dengan adanya penarikan uang pada tabungannya Rp 35,- juta.

Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 atas laporan pencurian tersebut dari hasil penyelidikan, pengungkapan dengan konfirmasi kepada Bank Nagari Cabang Batusangkar serta melakukan penelitian print out rekening korban, bahwa telah terjadi transaksi tarik tunai Via ATM Bank Nagari Tabek Patah senilai Rp.5,- juta dan selanjutnya transfer ke Rekening BSM an Yulia Citra alamat Lubuk Sikaping yang diketahui ATMnya telah dikuasai oleh kakaknya (pelaku).

Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Pihak Bank Syariah Mandiri dari hasil penelitian melalui korban, pihak bank masing-masing, penyidik telah mendapatkan siapa pelaku yang diketahui dilakukan oleh komplotan khusus pencurian ATM di Sumatera Barat yang mana dilakukan oleh pelaku di Tanah Datar sebanyak 6 kali ,

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku An RZ.A di Lubuk Sikaping berperan sebagai penampung hasil Transfer uang curian tersebut,dan selanjutnya ditangkap An AKM L di lubuk Sikaping berperan sebagai pengiring sasaran dengan mobil pribadi (mobil rental) atau di belakang bus Ras Jaya.

Setelah selesai dilakukan eksekusi oleh rekannya bergabung dengan Polres Pasaman dan selanjutnya ditangkap pelaku An INDR BY sebagai eksekutor dimobil Ras jaya di Pt AMP 2 Keamatan Bawan Kabupaten Agam , dari hasil ke tiga pelaku tersebut masih tersisa uang Rp 6.200.000 dan gelang emas senilai Rp 4.500.000 dan total uang yang masih tersisa Rp 10.700.000 atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 362 ,363 ayat 1 ke 4 KUHP dan pelaku mendekam di rutan Polres Tanah Datar.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here