Sering Teror Isteri, Sang Suami Nekat Tembak Satpam Hingga Meninggal

0
1291

Sabana Kaba, Lampung–Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKH (47 tahun) Alamat Mess PT. PLP Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan Propvinsi Lampung Sabtu (3/7/2021), karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Jen Heri (37 tahun) Satpam PT. PLP (Palm Lampung Persada).

BACA JUGA : Gara-Gara Kehilangan Dompet, Tersangka Tusuk Korban Hingga Meninggal di RS

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar 18.00 WIB telah terjadi penembakan dan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap satpam PT. PLP Jen Heri di Garasi Mobil korban tepatnya perumahan (Mess) PT. PLP.

Pelaku yang juga karyawan PT.PLP ini nekat menghabisi korban, karena diduga Jen Heri sering mengancam dan meneror istri pelaku Ratna Dewi setelah cinta korban ditolak, selama setahun sejak tahun 2020 sampai sekarang.

Tidak terima korban sering mengganggu istri pelaku, AKH kesal dan setelah magrib mendatangi rumah korban, saat itulah korban yang sedang berada di garasi sedang menutup kaca mobilnya langsung ditembak oleh pelaku pada bagian dada kiri sebanyak satu kali menggunakan senjata api rakitan.Setelah korban terjatuh lalu pelaku membacok punggung dan menusuk pingggang menggunakan senjata tajam, akibat kejadian tersebut korban akhirnya meninggal dunia di TKP.

Petugas yang menerima laporan polisi bergegas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk keluarga korban untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver dengan lima amunisi aktif dan satu buah senjata tajam ikut diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satrekrim Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dugaan kuat kasus ini murni pembunuhan karena korban dinyatakan meninggal dunia adanya tanda kekerasan pada tubuh korban akibat luka tembak dan bacok pada bagian tubuh korban.

“Jika terbukti, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun,” ungkap Kasat Reskrim seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here