SABANA KABA, Kepri–Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial DL, karena diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada hari Rabu (22/06/22).
BACA JUGA : Tak Pernah Jera, Tiga Kali Masuk Penjara Kini Tertangkap Kasus Serupa
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K mengatakan, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 19 juni 2022 sekira pukul 20.00 Wib, ketika itu korban Melati (nama samaran) masih dibawah umur mencari tempat kost.
Korban melati menghubungi terlapor DL untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja, kemudian DL menawarkan Melati untuk menginap di tempat kerjanya di sebuah Ruko (Rumah toko) dan sekaligus tempat tinggal terlapor DL di daerah Sei jang Kecamatan Bukit Bestari.
Pada akhirnya korbanpun mau, dan pada malam hari DL datang ke tempat tidur korban Melati dengan tanpa memakai baju dan tidur di samping korban selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan.
Selanjutnya, pada malam hari sekira pukul 23.30 Wib DL memaksa korban RA untuk melakukan hubungan badan sekali lagi. Kemudian, pada pagi harinya korban menceritakan kepada orang tua angkatnya, dan orang tua angkatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Selanjutnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/108/VI/2022 , Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat laporan ada pelapor yang melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur dan tersangka ada di bawa sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut.
“Hingga saat ini, tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya”, Jelas Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K. seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)